VATICAN CITY, iNews.id – Vatikan menyatakan para imam gereja tidak bisa memberkati penyatuan orang-orang sesama jenis. Otoritas tertinggi Katolik itu pun menegaskan bahwa berkat semacam itu disebut tidak sah.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jerman, sejumlah paroki dan pendeta mulai memberkati penyatuan sesama jenis sebagai pengganti perkawinan. Bahkan, ada pula seruan bagi para uskup untuk secara de facto melembagakan penyatuan semacam itu.
Namun, kaum konservatif di antara 1,3 miliar anggota Gereja Katolik telah menyatakan kekhawatiran atas praktik tersebut. Kekhawatiran terutama terasa di Jerman, di mana sedikitnya dua uskup termasuk Kardinal Reinhard Marx dari Munich yang juga salah satu penasihat tertinggi paus, telah menunjukkan dukungan untuk semacam berkat "pastoral" itu.
Menanggapi pertanyaan formal dari sejumlah keuskupan tentang apakah praktik itu diizinkan, kantor doktrinal Vatikan, Kongregasi Doktrin Iman (CDF), mengeluarkan putusan "negatif".
Paus Fransiskus menyetujui tanggapan tersebut, kata CDF, dan menambahkan bahwa putusan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil. Akan tetapi lebih sebagai pengingat akan kebenaran ritus liturgi sakramen perkawinan dan pemberkatan yang terkait dengannya.