NEW YORK, iNews.id – Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mencatat hampir 600 perempuan ditangkap aparat di bawah kendali junta militer sejak kudeta di Myanmar 1 Februari lalu. Badan itu pun mengutuk penggunaan kekerasan dan kekuatan mematikan oleh pasukan Myanmar terhadap pengunjuk rasa damai prodemokrasi.
“Tanggapan represif ini telah merenggut nyawa enam perempuan dan mengakibatkan penangkapan hampir 600 perempuan, termasuk perempuan muda,” ungkap Direktur Eksekutif UN Women, Phumzile Mlambo-Ngcuka dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).
“Selain itu, mereka yang ditahan juga dikabarkan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual,” kata dia, menambahkan.
Perempuan telah lama memainkan peran penting dalam sejarah Myanmar. Oleh karena itu, UN Women memandang perempuan tidak boleh diserang dan dihukum saat menyampaikan ekspresi damai atas pandangan mereka.
Di samping itu, Myanmar adalah salah satu penanda tangan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Perjanjian itu antara lain menyatakan bahwa pembangunan penuh dan lengkap suatu negara, kesejahteraan dunia, dan tujuan perdamaian membutuhkan partisipasi maksimum dari perempuan yang setara dengan laki-laki di segala bidang.
Selain itu, CEDAW juga berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan dan penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental atas dasar kesetaraan dengan laki-laki. Poin CEDAW selanjutnya dengan jelas menetapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk diskriminasi yang dilarang berdasarkan konvensi tersebut.