Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)

Dilansir dari South China Morning Post, Minggu (6/9/2020), hukuman itu dibatalkan leh Hakim Chan Seng Onn pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Hakim Chan memutuskan bahwa pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.

Selama persidangan di pengadilan distrik, Parti membantah tuduhan telah mencuri barang-barang mewah tersebut dan mengatakan bahwa perhiasan itu sudah terbuang atau berencana didaur ulang.

Putusan pengadilan berarti membersihkan semua tuduhan yang selama empat tahun diperjuangkan Parti.

"Saya memaafkan majikan saya. Saya hanya ingin memberitahu mereka untuk tidak melakukan yang hal yang sama kepada pekerja lain seperti yang telah mereka lakukan kepada saya," kata Parti melalui seorang penerjemah.

Perempuan 46 tahun juga meminta Liew meminta maaf secara terbuka karena melontarkan tuduhan serius terhadapnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
26 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
27 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal