SINGAPURA, iNews.id - Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan dia dari semua tuduhan pencurian yang dilaporkan anak majikannya.
Kasus hukum yang membelit Parti bermula pada Desember 2016, saat itu Parti ditangkap oleh polisi Singapura atas tuduhan pencurian harta milik majikannya Liew Mun Leong yang merupakan Presiden Changi Airport Group.
Laporan pencurian tersebut dibuat oleh Liew dan putranya, Karl Liew. Mereka menuduh Parti membawa kabur perhiasan senilai 34.000 dolar Singapura (Rp368 juta).
Sementara kasusnya terhent, Parti tidak bisa bekerja dan harus tinggal di penampungan yang dikelola organisasi nirlaba bernama Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Imigrasi (Rumah). Tak mau membuat keluarganya di Indonesia khawatir, Parti memilih tidak memberi tahu mereka tentang kasusnya.
Pengadilan Tinggi Singapura membuka kembali kasus hukum Parti pada Maret 2019, perempuan Indonesia itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 26 bulan penjara.