Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)

SINGAPURA, iNews.id - Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan dia dari semua tuduhan pencurian yang dilaporkan anak majikannya.

Kasus hukum yang membelit Parti bermula pada Desember 2016, saat itu Parti ditangkap oleh polisi Singapura atas tuduhan pencurian harta milik majikannya Liew Mun Leong yang merupakan Presiden Changi Airport Group.

Laporan pencurian tersebut dibuat oleh Liew dan putranya, Karl Liew. Mereka menuduh Parti membawa kabur perhiasan senilai 34.000 dolar Singapura (Rp368 juta).

Sementara kasusnya terhent, Parti tidak bisa bekerja dan harus tinggal di penampungan yang dikelola organisasi nirlaba bernama Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Imigrasi (Rumah). Tak mau membuat keluarganya di Indonesia khawatir, Parti memilih tidak memberi tahu mereka tentang kasusnya.

Pengadilan Tinggi Singapura membuka kembali kasus hukum Parti pada Maret 2019, perempuan Indonesia itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 26 bulan penjara.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Destinasi
6 hari lalu

Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%

Nasional
8 hari lalu

MNC University Gandeng ISCA Singapura untuk Perkuat Kompetensi Akuntansi Berstandar Global

Internasional
13 hari lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
15 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
15 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal