NEW YORK, iNews.id - Pengadilan Federal Amerika Serikat mendakwa pelaku penikaman di rumah rabbi Yahudi di New York dengan tuduhan kejahatan kebencian. Penyerangan yang berlangsung pada Sabtu (28/12/2019) itu menyebabkan lima orang luka.
Pelaku, Grafton Thomas (37), diketahui sebagai pengagum Adolf Hitler, sebagaimana diketahui dalam buku hariannya. Hal ini mengarahkan pada dugaan bahwa serangan tersebut bermotif anti-semitisme yang dilakukan kelompok sayap kanan.
Dalam buku itu, Thomas melakukan serangan merujuk pada budaya Nazi serta membuat simbol swastika, demikian diungkap dalam dokumen dakwaan di pengadilan, sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (31/12/2019).
Dokumen yang diteken seorang agen FBI itu juga mengungkap, pada hari serangan telepon internet pelaku juga digunakan untuk mengakses sebuah artikel berjudul, "Kota New York Menambah Personel Kepolisian di Sekitar Penganut Yahudi karena Potensi Serangan Anti-Semitik. Inilah yang Harus Diketahui."
Masih disebutkan dalam dokumen, Thomas juga mengetik 'Mengapa Hitler membenci orang Yahudi' di browser internet ponselnya sebanyak empat kali, yakni antara 9 November dan 16 Desember 2019. Dia juga melakukan pencarian di browser dengan kalimat 'Kuil Zionis' di wilayah New York.