PBB dan sejumlah kelompok pegiat HAM menuduh polisi menangani rangkaian demonstrasi dengan pendekatan represif.
Rangkaian protes di Hong Kong bermula ketika pemerintah setempat hendak memberlakukan rancangan undang-undang yang membuat seorang tahanan bisa diekstradisi dari Hong Kong ke China daratan.
RUU itu telah ditangguhkan, namun unjuk rasa meluas ke gerakan pro-demokrasi dengan tuntutan penyelidikan terhadap aksi polisi yang diduga brutal.