Pemerintah AS Tutup Situs Penipuan Bermodus Jualan Vaksin Corona

Ahmad Islamy Jamil
Penipuan daring (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)

WASHINGTON DC, iNews.id – Departemen Kehakiman AS menutup sebuah situs yang mengklaim menjual vaksin virus corona (Covid-19). Ini adalah tindakan pertama oleh penegakan hukum federal AS terhadap penipuan yang memanfaatkan isu corona sebagai modusnya.

Situs yang ditutup itu bernama coronavirusmedicalkit.com. Situs itu mengklaim menjual vaksin untuk Covid-19. “Padahal, sebenarnya belum ada vaksin seperti itu,” ungkap Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Senin (23/3/2020).

Saat ini tuntutan hukum telah diajukan terhadap pemilik situs itu. Seorang hakim federal Texas pada Sabtu (21/3/2020) lalu telah memerintahkan penutupan situs itu. Kendati demikian, hingga Minggu (22/3/2020) malam, bagian beranda laman itu masih bisa diakses publik.

“Berhubung dengan meluasnya wabah virus corona (Covid-19) akhir-akhir ini, Organisasi Kesehatan Dunia menyediakan perlengkapan vaksin untuk virus itu. Cukup bayar 4,95 dolar AS untuk pengirimannya,” demikian bunyi pernyataan yang tercantum di beranda laman situs penipuan itu.

Di bawah pernyataan itu terdapat kolom untuk meninggalkan informasi rekening bank untuk membayar biaya pengiriman. Saat dicek pada siang ini, situs itu benar-benar sudah ditutup.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 jam lalu

AS-Iran Kembali Saling Serang, Teheran Klaim Tutup Selat Hormuz dan Hantam Pangkalan Militer AS

1 hari lalu

Senator Amerika Serikat Lindsey Graham Meninggal Dunia secara Mendadak

1 hari lalu

AS kembali Serang Iran, Teheran Hujani Qatar hingga UEA dengan Rudal dan Drone

2 hari lalu

Iran: Israel Tak Akan Luput dari Pembalasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal