Atas dasar itu, Farouk meminta agar pemerintahan Presiden Joko Widodo memastikan KBRI dan KJRI Penang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Dengan demikian, semua buruh migran bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sesuai amanat Undang Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sementara itu Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengakui adanya perlakuan tidak manusiawi terahadap TKI ilegal.
"Wan Azizah mengakui memang ada perlakuan yang tidak manusiawi tetapi jumlahnya kecil. Pemerintah Malaysia akan memberikan perhatian agar mereka diberlakukan secara manusiawi," kata politisi Dian Islamiati Fatwa, saat bertemu Wan Azizah.