Pemilik Taman Hiburan Australia Dreamworld Didenda Rp37 M terkait Kematian 4 Pengunjung

Anton Suhartono
Pemilik taman hiburan terbesar Australia Dreamworld didenda 3,6 juta dolar terkait kematian 4 pengunjung pada 2016 akibat kecelakaan di wahana permainan air (Foto: AFP)

SYDNEY, iNews.id - Pemilik taman hiburan terbesar di Australia Dreamworld didenda 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp37,3 miliar terkait kematian empat pengunjung pada 2016.

Dia dianggap gagal dalam memberikan keamanan bagi para pengunjung sehingga tragedi fatal di wahana permainan air terjadi. Dua perempuan dan dua laki-laki tewas saat rakit yang mereka naiki bertabrakan di wahana Thunder River Rapids.

Jaksa penuntut mengajukan tiga dakwaan terhadap perusahaan pemilik Dreamworld, Ardent Leisure, pada Juni lalu.

Pengadilan Queensland mendapati perusahaan melanggar undang-undang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, namun tidak mengenakan hukuman denda maksimum yakni sebesar 4,5 juta dolar Australia.

Leisure dalam pernyataan di Bursa Efek Australia mengatakan bertanggung jawab penuh dan meminta maaf tanpa syarat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Israel Tuding Negara-Negara Barat Gagal Lindungi Orang Yahudi

Internasional
5 hari lalu

Pria Muslim yang Cegah Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Dapat Sumbangan Rp27 Miliar

Internasional
7 hari lalu

Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS

Internasional
8 hari lalu

Filipina Bantah Pelaku Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Berlatih di Mindanao

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal