Pendeta Tunarungu asal Korsel Diadili di Malaysia karena Dituduh Lecehkan 2 Jemaat Pria

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi proses hukum di pengadilan. (Foto: Ist.)

“Dia menyangkal berbagai tuduhan terhadapnya,” kata Shanmugam tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, Jee bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara, pidana denda, atau kedua-duanya.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (17/12/2020), polisi Malaysia mengungkapkan, enam laporan telah diajukan terhadap seorang pendeta Korea Selatan. Laporan itu berisi tentang penganiayaan yang dilakukan pendeta itu terhadap lima pria berusia antara 27 dan 40 tahun yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara dalam sejumlah insiden pada 2011.

Direktur Investigasi Kriminal Nasional Malaysia, Huzir Mohamed, pada hari ini mengonfirmasi bahwa frasa “seorang pendeta Korea Selatan” itu mengacu pada Jee.

Jee sendiri telah menikah dan punya dua anak. Dia tiba di Malaysia pada 1998 setelah diundang untuk memimpin pengajaran Bibel oleh pendiri asosiasi tunarungu di negara itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!

3 hari lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

5 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

7 hari lalu

Geger! Akun Instagram Dokter Muhammad Iqbal Hilang usai Kasus Dugaan Pelecehan Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal