LONDON, iNews.id - Pendiri WikiLeaks Julian Assange divonis hukuman penjara 50 pekan atau hampir setahun di pengadilan Inggris, Rabu (1/5/2019).
Hukuman itu dijatuhkan karena Assange melanggar perintah pengadilan 7 tahun lalu, yakni mengajukan suaka ke Kedubes Ekuador di London, padahal akan diekstradisi ke negaranya Swedia.
Assange ditangkap pada 11 April 2019 di kantor Kedubes Ekuador setelah suakanya dicabut.
Usai sidang, pria berusia 47 tahun itu mengepalkan tangan ke atas yang ditujukan kepada para pendukungnya yang datang ke pengadilan Southwark Crown Court London sebelum dibawa kembali ke tahanan.
Mereka merespons dengan mengepalkan tangan sambil berteriak, 'Anda memalukan', ditujukan kepada pengadilan.