Pendiri WikiLeaks Julian Assange Divonis Penjara 50 Pekan di Inggris

Anton Suhartono
Julian Assange mengepalkan tangan ke atas ditujukan kepada para pendukungnya (Foto: AFP)

LONDON, iNews.id - Pendiri WikiLeaks Julian Assange divonis hukuman penjara 50 pekan atau hampir setahun di pengadilan Inggris, Rabu (1/5/2019).

Hukuman itu dijatuhkan karena Assange melanggar perintah pengadilan 7 tahun lalu, yakni mengajukan suaka ke Kedubes Ekuador di London, padahal akan diekstradisi ke negaranya Swedia.

Assange ditangkap pada 11 April 2019 di kantor Kedubes Ekuador setelah suakanya dicabut.

Usai sidang, pria berusia 47 tahun itu mengepalkan tangan ke atas yang ditujukan kepada para pendukungnya yang datang ke pengadilan Southwark Crown Court London sebelum dibawa kembali ke tahanan.

Mereka merespons dengan mengepalkan tangan sambil berteriak, 'Anda memalukan', ditujukan kepada pengadilan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bos Mafia asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Perannya

Internasional
6 hari lalu

Lagi, Trump Semprot Inggris-Prancis karena Tolak Bantu Perang Lawan Iran

Nasional
7 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Internasional
1 bulan lalu

Telanjur Menuduh, Inggris Akhirnya Akui Drone Hantam Pangkalan di Siprus Bukan dari Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal