Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!

Anton Suhartono
Pengadilan Perdagangan Internasional di Manhattan, Rabu (28/5), membatalkan keputusan Donald Trump soal penerapan sebagian tarif masuk (Foto: AP)

Trump menggunakan IEEPA sebagai payung hukum memberlakukan tarif tinggi terhadap China, Meksiko, dan Kanada, dengan alasan keputusannya itu sebagai respons atas kejahatan obat-obatan terhadap AS.

Namun, hakim mendukung argumen penggugat bahwa IEEPA tidak memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan tarif sejak awal.

Putusan pengadilan membatalkan tarif 30 persen terhadap China, 25 persen terhadap beberapa produk yang diimpor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen terhadap sebagian besar barang yang masuk AS.

Namun putusan pengadilan tidak berlaku untuk tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium, yang tunduk pada undang-undang berbeda (Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan) sebagaimana menjadi payung hukum Trump untuk menarapkan tarif tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Bisnis
7 bulan lalu

Airlangga Lapor Hasil Negosiasi Tarif AS ke Prabowo, Siap Bentuk 3 Satgas Baru

Bisnis
7 bulan lalu

Kadin dan 31 Dubes Bahas Perluasan Pasar Ekspor, Imbas Perang Tarif

Video
7 bulan lalu

Tawaran Indonesia untuk Amerika agar Turunkan Tarif Impor Trump 

Internasional
7 jam lalu

Dari Sekutu Jadi Ancaman, Kisah Pahit Imigran Afghanistan yang Berbalik Menyerang AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal