ANKARA, iNews.id - Pengadilan Banding Prancis, Rabu (26/6/2024), memperkuat surat perintah penangkapan terhadap Presiden Suriah Bashar Al Assad. Sebelumnya Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis menolak permohonan surat perintah penangkapan dengan alasan Assad memiliki kekebalan hukum.
Assad dituduh terlibat dalam serangan menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur pada 2013. Pengadilan Banding Paris, dalam putusannya, menolak permohonan PNAT.
“Larangan penggunaan senjata kimia merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib. Selain itu kejahatan internasional yang menjadi pertimbangan hakim tidak bisa dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara. Dengan demikian, kejahatan tersebut bisa dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas-tugas ini,” bunyi dokumen Pengadilan Banding Paris, dikutip dari Anadolu, Kamis (27/6/2024).
Oleh karena itu surat perintah penangkapan terhadap Assad tetap sah.
Kasus tersebut akan dikembalikan ke hakim investigasi, namun PNAT memiliki waktu 5 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Assad pada November 2023. Dia dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait serangan senjata kimia.
Maher Al Assad, adik Assad yang juga komandan Divisi Keempat Angkatan Bersenjata Suriah, juga menghadapi surat perintah penangkapan.
Pemerintah Suriah dituduh menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur pada 21 Agustus 2013, menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil dalam perang saudara melawan pemberontak. Kemudian pada 2018, Ghouta Timur mengalami blokade paling ketat serta penggunaan senjata paling ekstensif oleh militer rezim Assad.