Pengadilan Saudi Larang Perempuan Nikahi Pria yang Main Musik

Nathania Riris Michico
Ilustrasi wanita Saudi. (Foto: Shutterstock)

RIYADH, iNews.id - Pengadilan melarang seorang perempuan Arab Saudi menikah dengan seorang pria lantaran pria tersebut merupakan pemain alat musik. Putusan pengadilan ini adalah hasil dari gugatan hukum yang diajukan keluarga perempuan tersebut, yang keberatan dengan latar belakang calon pengantin pria.

Dilaporkan Sputnik, Rabu (10/3/2018), perempuan yang tak disebutkan namanya itu berencana menikah dengan pria pilihannya dua tahun lalu.

Perempuan itu merupakan seorang manajer bank berusia 38 tahun dari wilayah Qassim, yang terletak di utara Riyadh. Namun, keluarga perempuan keberatan dengan calon pengantin pria, yang merupakan seorang guru.

Menurut pihak keluarga perempuan, pria itu tidak kompatibel secara agama karena memainkan "oud", sejenis kecapi yang populer di Timur Tengah.

Di bawah sistem perwalian laki-laki yang berlaku di Arab Saudi, seorang perempuan harus memiliki wali laki-laki—baik ayah maupun saudara laki-laki—untuk membuat keputusan atas namanya, termasuk siapa yang dapat dinikahinya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan

Internasional
12 jam lalu

Heboh, Jemaah Pria Loncat dari Lantai Atas Masjidil Haram

Internasional
3 hari lalu

Penampakan Gurun Tandus di Arab Saudi Berubah Jadi Danau Sangat Luas

Internasional
3 hari lalu

Setelah Salju, Warga Saudi Dikejutkan dengan Gurun Tandus Berubah Jadi Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal