Dalam kasus ini, keluarga pihak perempuan menolak lamaran pria tersebut dengan alasan dia memainkan musik instrumental. Bagi keyakinan yang dianut keluarga perempuan itu, memainkan musik dilarang di bawah hukum Islam.
Menurut keluarga perempuan, hanya musik vokal yang "halal" atau diizinkan.
Perempuan itu tidak siap dengan keputusan keluarganya dan membawa kasus itu ke pengadilan. Namun, pengadilan berpihak pada keluarganya.
Dalam putusan, pengadilan setuju memainkan musik membuat pria itu tidak bisa diterima sebagai calon suami.
Kalah di pengadilan, perempuan itu tak menyerah dan mengajukan banding. Namun, pengadilan banding juga meratifikasi putusan tersebut.
Menurut laporan Okaz, kini perempuan itu berencana membawa kasusnya ke otoritas pengadilan tertinggi di Saudi.