Pengadilan Vietnam Perkuat Hukuman Mati Taipan Properti yang Gelapkan Dana Rp190 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Rakyat Vietnam memperkuat putusan pengadilan sebelumnya untuk menghukum mati Truong My Lan (Foto: AP)

HANOI, iNews.id - Pengadilan Vietnam, Selasa (3/12/2024), menguatkan vonis hukuman mati terhadap taipan properti Truong My Lan (68). Dia terlibat skandal penggelapan dana ratusan triliun dong atau belasan miliar dolar AS. 

Lan divonis hukuman mati pada April 2024 karena menggelapkan dana 304 triliun dong atau 12,5 miliar dolar AS (sekitar Rp190 triliun) dari Saigon Commercial Bank (SCB), bank yang dikendalikannya.

Dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hakim, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Rakyat, Kota Ho Chi Minh, hari ini, menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. Alasannya, nilai kerugian dari kasus Lan sangat besar serta menimbulkan konsekuensinya yang sangat serius pula.

"Tidak ada dasar untuk mengurangi hukuman," kata hakim.

Namun Lan masih bisa terhindar dari regu tembak. Berdasarkan UU yang berlaku di Vietnam, jika terpidana mengembalikan 75 persen dari aset yang digelapkan, dia bisa lolos dari hukuman mati.

Jaksa penuntut juga telah memberi tahu Lan bahwa dia harus mengembalikan sekitar 11 miliar dolar AS untuk menghindari hukuman mati. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

7 hari lalu

Momen Raja dan Ratu Thailand Jadi Pilot-Kopilot, Terbangkan Pesawat ke Vietnam

20 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

23 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Berdamai dengan Pelapor, Laporan Penipuan Siap Dicabut!

30 hari lalu

Awal Mula Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal