TOKYO, iNews.id – Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, pada hari ini resmi memutuskan untuk memperluas status darurat ke seluruh wilayah negara matahari terbit itu. Kebijakan tersebut diambil untuk membendung penyebaran wabah virus corona (Covid-19), setelah mendengar saran dan masukan dari para penasihat kesehatan setempat.
Dengan adanya pengumuman tersebut, para gubernur di masing-masing wilayah dimungkinkan untuk mendesak masyarakat agar tetap tinggal di rumah. Akan tetapi, sifat dari perintah itu tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak akan ada penindakan atau sanksi bagi yang melanggarnya.
Meski berstatus darurat nasional, langkah yang diambil Pemerintah Jepang sejauh ini masih jauh lebih longgar daripada karantina wilayah (lockdown) yang ketat yang diterapkan sejumlah negara lain di dunia.
Abe sebelumnya juga mengumumkan keadaan darurat selama sebulan di tujuh wilayah utama Jepang, termasuk Ibu Kota Tokyo. “Area di mana keadaan darurat harus diberlakukan akan diperluas dari tadinya di tujuh prefektur ke semua prefektur,” kata Abe dalam pertemuan khusus para ahli kesehatan di Tokyo, Kamis (16/4/2020), dikutip AFP.
Dia menuturkan, status darurat nasional ini berlaku sampai 6 Mei mendatang. Jumlah kasus infeksi Covid-19 di Jepang sejauh ini terbilang relatif kecil sejak pertama kali diumumkan pada pertengahan Januari lalu. Hingga Kamis ini, tercatat sekitar 8.500 kasus infeksi virus corona yang terkonfirmasi di negeri samurai itu. Dari jumlah itu, sebanyak 136 pasien di antaranya meninggal dunia.