BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya, Rabu (14/8/2024). Srettha dituduh melanggar etika konstitusi atau UU.
"Dengan keputusan ini, dewan Mahkamah Konstitusi, dengan jumlah suara 5 berbanding 4, memutuskan untuk menganggap terdakwa, Perdana Menteri Srettha Thavisin, tidak layak untuk menduduki jabatan Menteri maupun Perdana Menteri Pemerintah Kerajaan Thailand sehubungan dengan pelanggaran etika konstitusional dan hilangnya kepercayaan," bunyi pernyataan Mahkamah, dalam putusannya.
Srettha menjabat sebagai perdana menteri sejak Agustus 2023. Sang taipan real estate itu menjadi perdana menteri Thailand keempat yang dicopot dari jabatannya dalam 16 tahun terakhir. Mereka dicopot berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi standar etika.
Setelah ini parlemen Thailand harus bersidang untuk memilih perdana menteri baru. Namun pemilihan berlangsung di tengah ketidakpastian politik negara selama 2 dekade terakhir.
Mahkamah Konstitusi pekan lalu membubarkan partai oposisi utama, Partai Bergerak Maju, karena materi kampanyenya yang berupaya mereformasi undang-undang yang melarang penghinaan terhadap raja. Namun para anggotanya berkumpul kembali untuk membentuk partai baru.
Wakil Perdana Menteri Phumtham Wechayachai diperkirakan akan mengambil alih jabatan perdana menteri sementara, menggantikan Srettha.