MUMBAI, iNews.id – Seorang pria di Mumbai, India, dituduh mencabuli seorang perempuan selama 30 tahun. Akan tetapi, hakim setempat malah menolak untuk menghukum pelaku. Kok bisa?
NDTV melansir, Pengadilan Tinggi Mumbai membatalkan kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada seorang laki-laki berusia 73 tahun. Pria itu sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita sejak 1987. Majelis hakim berdalih, hubungan yang terjadi di antara pelaku dan korban terjadi atas suka sama suka.
“Para pihak telah melakukan hubungan seksual selama 31 tahun. Penggugat tidak pernah mengungkapkan sepatah kata pun tentang dugaan penolakannya terhadap hubungan tersebut (selama 3 dekade itu),” kata pengadilan.
“Ini adalah kasus klasik tentang hubungan antara para pihak yang memburuk dan setelah itu penggugat mengajukan pengaduan ke polisi,” kata pengadilan.
Dikatakan bahwa perempuan itu telah bekerja di perusahaan pria tersebut pada 1987. Pada waktu itu, terdakwa diduga melakukan hubungan seksual secara paksa dengan korban. Selanjutnya, antara Juli 1987 dan 2017, selama 30 tahun, terdakwa memerkosa perempuan itu di berbagai hotel di Kota Kalyan, Kota Bhiwandi, dan daerah-daerah lainnya.