Perempuan Prancis Dihukum 14 Tahun Penjara Setelah Gabung ISIS dan Bawa 3 Anaknya ke Suriah

Nathania Riris Michico
Ilustrasi bendera ISIS. (FOTO: doc. CNN)

PARIS, iNews.id - Seorang perempuan Prancis yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 2014 dijatuhi hukuman penjara di Paris, Prancis. Dia pergi ke Suriah membawa tiga anaknya.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk perempuan bernama Jihane Makhzoumi tersebut.

Hakim menyatakan, perempuan Prancis berusia 38 tahun itu bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk terorisme dan penelantaran anak, seraya menyoroti partisipasinya dalam kelompok teror yang digambarkan sebagai "haus darah".

"Hanya hukuman yang signifikan yang bisa diberlakukan di bawah kondisi tersebut," kata hakim, seperti dilaporkan AFP, Sabtu (23/11/2019).

Makhzoumi meninggalkan Prancis bersama pasangannya, Eddy Leroux -anggota ISIS yang diyakini tewas di Suriah- tiga anaknya yang masih kecil, dan seorang anak keempat, putri dari Leroux.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
23 jam lalu

Demo Besar-besaran Pelajar di Prancis Ricuh, 1.900 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Presiden Macron Ungkap Kondisi Dunia saat Ini: Seperti Kembali ke Hukum Rimba

10 hari lalu

Indonesia-Prancis Gelar Dialog Menhan Tahunan Perdana, Bahas Latihan Garuda Guerrier

10 hari lalu

Macron Sindir Trump soal Gaza di Sidang Umum PBB: Ada yang Bilang Perdamaian Telah Dicapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal