Pada 12 September 1980 terjadi kudeta militer Turki. Diketahui, kudeta tersebut merupakan intervensi ketiga oleh Angkatan Bersenjata Turki setelah kudeta 27 Mei 1960 serta memorandum 12 Maret 1971.
Pemimpin pemberontakan Jenderal Kenan Evren muncul di televisi serta menyatakan intervensi militer. Ia mengumumkan kudeta dan keadaan darurat militer Turki. Usai menyatakan darurat militer, pengkudeta menargetkan organisasi non-pemerintah serta menghentikan aktivitas institusi-institusi.
Akibat kudeta ini, 299 orang tewas, 650.000 orang ditahan, dan 50 orang dieksekusi.
Tragedi Tanjung Priok menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia berat pada Orde Baru. Jumlah korban akibat insiden belum dapat dipastikan. Namun pemerintah menaksir 33 orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Tragedi Tanjung Priok berawal dari penerapan kebijakan asas tunggal Pancasila di Orde Baru. Tetapi, kebijakan tersebut menuai protes dari masyarakat hingga terjadi bentrokan.