Perjuangan 47 WNI Korban Kerusuhan 1998 agar Tak Dideportasi dari Amerika Serikat

Anton Suhartono
Unjuk rasa mendukung pembatalan deportasi terhadap 47 WNI di New Hampshire, AS (Foto: Reuters)

Sementara itu para pengacara WNI pada akhir bulan lalu mendesak ICE untuk mengambil langkah agar bisa menghentikan deportasi. Hakim Pengadilan Distrik AS Patti Saris akhirnya memerintahkan penangguhan proses deportasi, sambil mempelajari apakah pihaknya punya yuridiksi untuk masuk ke wilayah imigrasi atau tidak.

Pasalnya permasalahan keimigrasian biasanya ditangani oleh Executive Office for Immigration yang merupakan bagian dari pemerintah federal.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat waktu setempat, pengacara dari WNI dan pihak ICE akan mendapat penjelasan mengenai yuridiksi untuk menentukan nasib WNI tersebut.

Mereka masuk ke AS pada 1998 dan kini menjadi penduduk ilegal karena izin tinggalnya sudah melebihi batas. Upaya untuk mendapatkan suaka dari Pemerintah AS juga gagal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kontroversi Pernyataan soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Boleh Dong Beda Pendapat!

Internasional
10 bulan lalu

Myanmar Tangkap 84 WNI Pelaku Praktik Scammer, Diserahkan ke KBRI Bangkok

Internasional
10 bulan lalu

Malaysia Deportasi 255 WNI termasuk 1 Balita

Internasional
5 tahun lalu

Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal