"Saya minta maaf atas tindakan bodoh saya. Apa pun yang saya dapatkan adalah apa yang pantas saya dapatkan," kata Varela, di pengadilan.
Hakim memvonis Varela 34 bulan penjara pada Kamis (22/11/2018) waktu setempat. Meski menjatuhkan vonis yang dianggap ringan, hakim mengaku tidak nyaman.
"Saya menemukan vonis yang tersedia benar-benar tidak memadai," kata hakim pengadilan.
Pertimbangan hakim adalah terdakwa tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya.
Ibu Alyssa, Gina Pierson, mencela vonis hakim tersebut.
"Ini lelucon. Biasanya orang yang melakukan hal seperti ini tidak lolos dengan jeratan di pergelangan tangannya," katanya.
Pierson dan keluarganya berencana mengadukan kasus ini ke badan legislatif Negara Bagian Washington dan menggugat pedoman hukuman tersebut.
"Saya terus berpikir saya tidak akan pernah melihatnya lagi," kata Gina Pierson.