LAHORE, iNews.id - Pengadilan Pakistan, Sabtu (20/3/2021), menjatuhkan vonis mati kepada dua pria pelaku pemerkosaan seorang ibu muda pada September tahun lalu. Perempuan dwi kewarganegaraan yakni Pakistan dan Prancis itu diperkosa di pinggir jalan.
Parahnya, aksi itu dilakukan di hadapan anak-anak korban yang masih kecil, sehingga kasus ini memicu kecaman global.
"Mereka dijatuhi hukuman mati," kata Chaudhry Qasim Arain, pengacara para terdakwa, dikutip dari AFP, Minggu (21/3/2021).
Arain melanjutkan, dua kliennya mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan hakim pengadilan anti-terorisme Lahore tersebut.
Pemerkosaan terjadi pada malam hari, saat itu korban meminta bantuan karena mobilnya mogok akibat kehabisan bensin. Kedua pria itu datang, namun malah memerkosa korban.
Kasus ini semakin menyita perhatian global karena kepala kepolisian Lahore Umar Sheikh justru menyalahkan korban karena mengemudi di malam hari tanpa didampingi laki-laki dewasa.