Perkosa Jenazah Perempuan Korban Covid-19, Pria Ini Dihukum Penjara

Arif Budiwinarto
Leroy Chacon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memperkosa jenazah perempuan korban Covid-19. Dia dijatuhi hukuman penjara. (foto: DailyMirror)

GEORGETOWN, iNews.id - Seorang pria di Guyana, Amerika Selatan, harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya memperkosa jenazah perempuan korban Covid-19.

Pria bernama Leroy Chacon nekat menerobos Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma kemudian menyetubuhi jenazah perempuan yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 pada 26 September lalu.

Sempat buron, polisi berhasil menangkap Leroy. Pelaku kemudian diharuskan menjalani masa karantina selama 14 hari karena pernah melakukan kontak dengan jenazah pasien Covid-19.

Daily Mirror melaporkan, Leroy yang merupakan seorang pengangguran telah menjalani sidang via Zoom pada Sabtu (3/10/2020). Hakim Dylon Bess memutuskan Leroy bersalah atas tindakannya itu.

Pria 50 tahun didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka, dia pun sudah mengakui kesalahannya itu. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun padanya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
4 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
31 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal