Resolusi tersebut merupakan yang pertama disetujui oleh DK PBB sejak para anggota mulai melakukan pertemuan virtual pada 12 Maret.
New York, tempat Markas Besar PBB, merupakan salah satu wilayah terparah diterjang wabah Covid-19 di AS.
Sebelumnya DK harus membuat peraturan baru yang memungkinkan resolusi bisa disahkan dari jarak jauh, kasus pertama sejak lembaga penjamin perdamaian global itu dibentuk 75 tahun silam.
Setelah sekitar 2 pekan, anggota DK sepakat mereka memiliki waktu 24 jam untuk memberikan suara, terhitung sejak melakukan negosiasi tertutup pembahasan rancangan.
Suara 15 anggota tetap dan tidak tetap lalu dikirim secara elektronik ke Sekretariat PBB untuk dirilis hasilnya.
Sebenarnya beberapa negara ingin sidang digelar secara online melalui video conference, namun Rusia, satu dari lima negara pemilik hak veto, keberatan terkait alasan hukum dan politik.
Rusia hanya menyetujui video conference digelar untuk pertemuan informal.