Petugas Sekuriti Didenda Rp47 Juta karena Campur Minuman Teman yang Sering Ngegosip dengan Hand Sanitizer

Umaya Khusniah
Dilip Kumar Gobind sedang bekerja shift malam di sebuah kondominium di Bedok pada April tahun lalu ketika dia melakukan pelanggaran. (Foto: Straits Times)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang petugas keamanan di Singapura didenda 4.500 dolar Singapura atau sekitar Rp47 juta. Pasalnya, dia sengaja menambahkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ke dalam botol air minum rekannya. 

Dilip Kumar Gobind (49) mengaku bersalah atas tuduhan melakukan tindakan gegabah dengan zat berbahaya yang kemungkinan akan melukai orang lain pada Kamis (23/9/2021). Dia melakukannya karena jengkel diring digosipkan oleh rekannya tersebut. 

Akibat perbuatannya, korban mengaalami rasa sakit dan iritasi di tenggorokan setelah minum air dari botolnya. Meski demikian, korban tidak pergi ke petugas medis untuk meminta pertolongan. 

Dilansir dari Straits News, peristiwa ini terjadi pada bulan April lalu. Saat itu pelaku sedang bekerja sif malam di sebuah kondominium di Bedok. 

Dia mengambil botol air minum rekannya yang berisi setengah. Dia lantas menyemprotkan cairan pembersih tangan sebanyak dua kali dalam botol tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
6 hari lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Internasional
11 hari lalu

Terungkap, Ini Motif Teror Bangkai Babi di Masjid-Masjid Singapura

Internasional
11 hari lalu

Teror Bangkai Babi di Masjid-Masjid Singapura, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal