SINGAPURA, iNews.id - Seorang petugas keamanan di Singapura didenda 4.500 dolar Singapura atau sekitar Rp47 juta. Pasalnya, dia sengaja menambahkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ke dalam botol air minum rekannya.
Dilip Kumar Gobind (49) mengaku bersalah atas tuduhan melakukan tindakan gegabah dengan zat berbahaya yang kemungkinan akan melukai orang lain pada Kamis (23/9/2021). Dia melakukannya karena jengkel diring digosipkan oleh rekannya tersebut.
Akibat perbuatannya, korban mengaalami rasa sakit dan iritasi di tenggorokan setelah minum air dari botolnya. Meski demikian, korban tidak pergi ke petugas medis untuk meminta pertolongan.
Dilansir dari Straits News, peristiwa ini terjadi pada bulan April lalu. Saat itu pelaku sedang bekerja sif malam di sebuah kondominium di Bedok.
Dia mengambil botol air minum rekannya yang berisi setengah. Dia lantas menyemprotkan cairan pembersih tangan sebanyak dua kali dalam botol tersebut.