BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan pemberhentian sementara Pita Limjaroenrat, calon perdana menteri, dari keanggotaan di parlemen, Rabu (19/7/2023). Dia sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Mei 2023.
Pita, pemimpin Partai Bergerak Maju yang memenangkan pemilu Thailand, dianggap tak memenuhi syarat untuk menjadi anggota parlemen karena memiliki saham di perusahaan media. Namun dia menilai, kepemilikan sahamnya di satu perusahaan media tak melanggar aturan pemilu.
Pita diberi waktu 15 hari untuk merespons pemberhentian tersebut.
Sementara itu Partai Bergerak Maju menyatakan, pemberhentian sementara Pita seharusnya tidak memengaruhi pencalonannya sebagai perdana menteri. Parlemen Thailand akan menggelar pemungutan suara untuk menentukan perdana menteri berikutnya hari ini.
Pemungutan suara ini merupakan yang kedua setelah pekan lalu Pita gagal mendapat suara yang diperlukan untuk mengantarkannya menjadi kepala pemerintahan negara itu.
Pria 42 tahun berlatar belakang pendidikan Amerika Serikat (AS) itu membutuhkan lebih dari setengah suara parlemen bikameral untuk bisa menjadi perdana menteri. Masalahnya, aturan pemilu yang disahkan oleh rezim militer mempersulit orang sipil untuk menjadi PM.
Sebagian dari suara yang harus diraih Pita berasal dari anggota Senat yang dipilih oleh militer.