PM Singapura Lee Hsien Loong Menang Gugatan Rp4 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik

Anton Suhartono
Lee Hsien Loong menang gugatan Rp4 miliar terhadap 2 blogger dalam kasus pencemaran nama baik (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong memenangkan gugatan terhadap dua blogger terkait kasus pencemaran nama baik. Kedua terdakwa, Rubaashini Shunmuganathan dan Xu Yuan Chen alias Terry Xu, diharuskan membayar ganti rugi sebesar 370.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4 miliar kepada Lee.

Pengadilan Tinggi Singapura, Rabu (1/9/2021), menyatakan keduanya bersalah atas artikel di The Online Citizen pada 29 Agustus 2019 mengenai status rumah mendiang ayah Lee yang juga pendiri Singapura, Lee Kuan Yew. 

Dalam tulisan disebutkan ada ketidaksepakatan antara Lee dan saudaranya mengenai apa yang harus dilakukan terhadap rumah tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Audrey Lim mengatakan, artikel itu merugikan reputasi dan karakter Lee karena menuduhnya tidak jujur.

"Ini menyerang integritas pribadi Lee dan bisa sangat merusak kredibilitasnya, tidak hanya secara pribadi tapi juga sebagai perdana menteri, serta mempertanyakan kelayakannya secara integritas dalam memimpin," kata Lim, seperti dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
5 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
9 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Seleb
16 hari lalu

Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal