PM Sri Lanka Tolak Keputusan Presiden untuk Eksekusi Penjahat Narkoba

Nathania Riris Michico
Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe (Foto: AP).

KOLOMBO, iNews.id - Perdana Menteri (PM) Sri Lanka menentang keputusan presiden untuk mengeksekusi para narapidana yang terbukti melakukan kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan, negara harus menangani masalah itu secara beradab.

Dilaporkan Associated Press, Rabu (3/7/2019), Kantor PM Ranil Wickremesinghe menyatakan, Sri Lanka di bawah Presiden Maithripala Sirisena telah meratifikasi resolusi PBB terkait hukuman mati pada 2016 dan 2018.

Wickremesinghe mengatakan, dia berencana membahas masalah ini dengan kabinet dan kemudian dengan presiden dan ketua parlemen.

Sirisena mengumumkan pekan lalu bahwa dia sudah menandatangani surat perintah eksekusi terhadap empat terpidana kasus narkoba dan bahwa eksekusi itu akan dilangsungkan segera, sehingga mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku selama 43 tahun.

Para narapidana, kelompok-kelompok HAM, dan para pemimpin agama mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan eksekusi tersebut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Bencana Tewaskan 618 Orang di Sri Lanka Belum Berakhir, kini Muncul Peringatan Longsor

Internasional
9 hari lalu

Mirip Indonesia! Banjir Sri Lanka Isolasi Warga di Pegunungan, Korban Tewas 618 Orang

Internasional
11 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Internasional
13 hari lalu

Korban Tewas Banjir Asia Tembus 1.300 Orang, Indonesia dan Sri Lanka Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal