KOLOMBO, iNews.id - Perdana Menteri (PM) Sri Lanka menentang keputusan presiden untuk mengeksekusi para narapidana yang terbukti melakukan kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan, negara harus menangani masalah itu secara beradab.
Dilaporkan Associated Press, Rabu (3/7/2019), Kantor PM Ranil Wickremesinghe menyatakan, Sri Lanka di bawah Presiden Maithripala Sirisena telah meratifikasi resolusi PBB terkait hukuman mati pada 2016 dan 2018.
Wickremesinghe mengatakan, dia berencana membahas masalah ini dengan kabinet dan kemudian dengan presiden dan ketua parlemen.
Sirisena mengumumkan pekan lalu bahwa dia sudah menandatangani surat perintah eksekusi terhadap empat terpidana kasus narkoba dan bahwa eksekusi itu akan dilangsungkan segera, sehingga mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku selama 43 tahun.
Para narapidana, kelompok-kelompok HAM, dan para pemimpin agama mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan eksekusi tersebut.