PNS di Arab Saudi Bakal Dibolehkan Nyambi di Perusahaan Swasta

Anton Suhartono
PNS di Saudi akan dibolehkan nyambi di perusahaan swasta (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan aturan baru yang membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) bekerja paruh waktu di perusahaan swasta. Tak hanya itu mereka juga bolen membuka usaha sampingan.

Komite pemerintahan dan sumber daya manusia di Dewan Syura telah menyetujui amandemen Pasal 13 UU Pegawai Negeri, untuk mewujudkan aturan baru ini, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (25/11/2019).

Hasilnya akan disampaikan oleh kabinet. Nantinya akan ditentukan kategori pegawai yang dibolehkan bekerja paruh waktu di perusahaan swasta.

Usulan itu diharapkan akan diajukan untuk dibahas pada pekan ini di Dewan Syuro.

Di antara masalah paling penting dibahas menyoroti dampak sosial ekonomi dan keuangan setelah penerapan ini serta lingkungan kerja dan bagaimana mengukur keberhasilannya. Namun pengalaman praktik dan jam terbang internasional juga akan dipertimbangkan.

Amandemen Pasal 13 memungkinkan PNS tertentu terlibat dalam sektor perdagangan, bekerja sebagai anggota dewan direksi perusahaan atau di bagian lain, hingga menjadi pegawai toko. Mereka diizinkan bekerja di perusahaan swasta di luar jam kerja resmi pemerintah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan

Nasional
4 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal