Polisi Bunuh Pria yang Baru Bebas dari Penjara karena Tuduhan Penistaan Agama

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi penistaan agama. (Foto: Istimewa)

ISLAMABAD, iNews.id – Seorang polisi Pakistan ditangkap atas pembunuhan seorang pria yang baru saja dibebaskan dari tuduhan penistaan agama, tahun lalu. Korban bernama Muhammad Waqas dibacok sampai mati pada Jumat (2/7/2021) di Distrik Sadiqabad, Pakistan Tengah.

Tersangka, seorang pria berusia 21 tahun, baru saja bergabung sebagai aparat di Kepolisian Pakistan beberapa bulan lalu. Kepada penyidik, dia mengatakan mengaku membunuh Waqas karena korban “telah melakukan penistaan”.

Waqas memang pernah didakwa dalam kasus penodaan agama pada 2016. Dia dituduh membagikan konten daring yang menghina Nabi Muhammad. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Lahore membatalkan hukumannya pada 2020, sehingga Waqas dibebaskan dari penjara.

“Dia (Waqas) kembali ke rumahnya beberapa minggu yang lalu,” kata Juru Bicara Kepolisian Pakistan, Ahmed Nawaz, kepada Reuters, Sabtu (3/7/2021).

Di Pakistan, orang yang menghina Nabi Muhammad dapat dikenakan hukuman mati. Kendati banyak putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, pada kenyataannya Pakistan sampai sejauh ini belum pernah melakukan eksekusi atas tuduhan penodaan agama.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton Pecah: Anak Saya Tak Terlibat

Seleb
4 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Internasional
5 hari lalu

3 Pria India Pemerkosa Perempuan Turis Israel Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
6 hari lalu

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Termasuk 2 Anak

Internasional
7 hari lalu

Teror Guncang Pakistan! Bom Motor Hantam Kantor Polisi, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal