"Rencana itu bertujuan membunuh dan melukai orang sebanyak mungkin," kata jaksa.
Persiapan mereka terganggu oleh operasi polisi pada Oktober 2016, yang mendorong kedua orang itu berpisah. Magomed-Ali C memutuskan tetap di Jerman, sedangkan Clement B pergi ke Perancis.
TATP merupakan bahan peledak yang digunakan dalam beberapa serangan teror di Eropa, termasuk serangan bom pada konser di Manchester, Inggris, pada Mei 2017; serangan di Brussels, Belgia, pada 2016; serta serangan teror di Paris pada 2015.
Jaksa mengatakan, tersangka merupakan seorang penganut Islam radikal, yang diduga menyimpan sejumlah besar bahan peledak di apartemennya di Berlin pada Oktober 2016.
Kepolisian Jerman menyebut, penangkapan dan penggeledahan apartemen tersangka juga dilaksanakan untuk menemukan tempat penyimpanan bahan peledak itu.
Tersangka diperkirakan akan dihadapkan ke hakim pengadilan federal pada Kamis (23/8). Jaksa mengatakan, mereka akan meminta agar Magomed-Ali C bisa tetap ditahan.