Polisi Peru Sita 8 Juta Dolar AS Palsu yang akan Dikirim ke AS

Nathania Riris Michico
Uang dolar AS palsu. (Foto: AFP)

LIMA, iNews.id - Kepolian Lima, Peru, menyita lebih dari delapan juta dolar Amerika Serikat (AS) palsu yang akan dikirim ke AS dan Eropa. Uang dolar palsu itu bernilai Rp110 miliar.

"Operasi itu membongkar sebuah organisasi kriminal yang bekerja pemalsuan mata uang asing," kata pihak kepolisian dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan AFP, Sabtu (26/5/2018).

Polisi menyebut pihaknya menemukan hampir delapan juta dolar palsu dan 11 juta euro palsu bersama dengan peralatan.

Polisi yakin uang itu dimaksudkan untuk membanjiri pasar internasional, khususnya Serikat Kepabeanan AS, Eropa, dan negara-negara Andes,yakni Bolivia, Kolombia, Ekuador, dan Peru.

Petugas juga menangkap lima orang, di antaranya merupakan pemimpin organisasi sebagai tersangka.

Pada April, polisi menyita 15,3 juta dolar AS tagihan palsu yang akan dikirim ke AS, yang merupakan jumlah tertinggi sepanjang tahun ini.

Sejak 2013, Peru dianggap sebagai penghasil dolar palsu terbesar di dunia, melampaui Kolombia.

Sebagai bagian dari perjuangan melawan penipuan seperti itu, AS pada 2012 memasang divisi dinas rahasia di Peru untuk bekerja berdampingan dengan pemerintah setempat.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
14 hari lalu

Presiden Peru Dina Boluarte Dimakzulkan Tengah Malam, Penggantinya Jose Jeri Langsung Dilantik

Nasional
1 bulan lalu

Suasana Haru Selimuti Pemakaman Zetro, Staf KBRI Lima yang Tewas Ditembak

Nasional
1 bulan lalu

Menlu Sugiono Tanggung Biaya Pendidikan Anak Staf KBRI Lima Zetro Purba

Nasional
1 bulan lalu

Jenazah Zetro Staf KBRI di Peru Tiba di Indonesia, Isak Tangis Keluarga Pecah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal