WASHINGTON, iNews.id - Mantan Direktur Biro Penyelidikan Federal (FBI) James Comey, Selasa (28/4/2026), didakwa mengancam nyawa Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dakwaan itu terkait dengan posting-an Comey di media sosial tahun lalu yang mengarah pada ancaman terhadap nyawa Trump.
"Pada atau sekitar tanggal 15 Mei 2025, di Distrik Timur, Carolina Utara, tersangka, James Brien Comey Jr, dengan sadar dan sengaja membuat ancaman untuk merenggut nyawa dan melukai Presiden Amerika Serikat," bunyi dokumen dakwaan, seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (29/4/2026).
Saat itu Comey mengunggah foto di media sosial online menunjukkan kerang yang disusun dalam pola "8647". Kode itu bisa diartikan sebagai niat serius untuk melukai, bahkan membunuh presiden. Angka 86 merupakan kata slang yang berarti membunuh, sementara 47 adalah urutan jabatan presiden AS yang diisi oleh Trump.
Selain itu Comey juga didakwa mengirim ancaman dalam perdagangan antar negara bagian.
Ini merupakan dakwaan kedua bagi Comey yang diajukan Departemen Kehakiman AS. Pada September 2025, Departemen Kehakiman mengumumkan Comey didakwa membuat pernyataan palsu dan menghalangi penegakan hukum, menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun Comey membantah melakukan kesalahan atas tuduhan tersebut dalam sidang pada Oktober.
Sebulan kemudian dakwaan terhadap Comey dicabut karena penunjukan jaksa yang melanggar hukum.
Comey menyampakan terima kasih atas pencabutan dakwaan tersebut, namun dia yakin Trump tidak akan menyerah untuk menangkapnya di masa mendatang.