UU Nomor 19 Tahun 2025 mengatur aspek-aspek kunci ekstradisi, termasuk kewajiban untuk mengekstradisi pelaku kejahatan, tindak pidana yang dapat diekstradisi, alasan penolakan, permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta prosedur untuk transfer individu.
Dalam penjelasan UU disebutkan, kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, membuat perbatasan kedua negara hampir tanpa batas. Kondisi itu meningkatkan peluang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, atau hukuman.