Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Nathania Riris Michico
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam empat sidang terpisah atas kasus perkosaan berantai terbesar dalam sejarah hukum Inggris. (FOTO: doc. Facebook)

LONDON, iNews.id - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Reynhard dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK (Inggris)," kata Thomas Ardian Siregar kepada Antara, Selasa (7/1/2020).

Menurut dia, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya.

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
5 hari lalu

Balas Dendam, Iran Masukkan AU dan AL Inggris sebagai Organisasi Teroris

16 hari lalu

Alasan Inggris Bantu Saudi Hadapi Houthi, Kirim Jet Tempur Typhoon dan Pesawat Tanker

17 hari lalu

Inggris Kirim Jet Tempur Thypoon ke Saudi Bantu Perang Melawan Houthi

29 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal