Presiden Jokowi Titip WNI ke PM Malaysia Muhyiddin Yassin

Anton Suhartono
Presiden Jokowi bertemu PM Muhyiddin Yassin di Istana Merdeka (Foto: Istana Kepresidenan via Reuters)

Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dia menekankan pentingnya penyelesaian nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia.

“Selain itu, dua negara juga perlu membangun one channel system agar masalah penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih baik untuk mencegah terjadinya para pekerja menjadi korban perdagangan manusia,” ucapnya.

Pertemuan juga membahas isu diskriminasi sawit

“Indonesia akan terus berjuang untuk melawan diskriminasi terhadap sawit dan perjuangan tersebut akan lebih optimal jika dilakukan bersama dan Indonesia mengharapkan komitmen yang sama dengan Malaysia mengenai isu sawit ini,” kata Jokowi.

Isu ketiga yang dibahas adalah Travel Corridor Arrangement (TCA). 

“Saya juga menyambut baik kesepakatan secara prinsip dibentuknya Travel Corridor Arrangement (TCA) kedua negara dan mengenai waktu pemberlakuan TCA akan dikomunikasikan kemudian,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan pentingnya ASEAN menyelesaikan ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework. 

“Di masa sulit seperti ini menjadi kepentingan ASEAN untuk terus menunjukkan soliditas,” pungkas Presiden. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Nasional
1 hari lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

Internasional
2 hari lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
2 hari lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal