Presiden Putin Teken UU yang Mengategorikan Jurnalis dan Blogger sebagai Agen Asing

Anton Suhartono
Vladimir Putin (Foto: AFP)

Sementara itu penyusun draft RUU mengatakan, aturan ini untuk menyempurnakan UU yang ada tentang agen asing mencakup organisasi media dan LSM.

Rusia menerapkan UU kontroversial ini pada 2017 setelah stasiun televisi yang didanai Kremlin, RT, dilabeli sebagai agen asing Amerika Serikat.

Organisasi politisi oposisi Rusia, Alexi Navalny, juga sudah dicap sebagai agen asing. Demikian pula oganisasi media yang didanai AS, Radio Liberty/Radio Free Europe dan Voice of America.

Istilah agen asing digunakan sejak era Stalin pada 1970-an dan 1980-an kepada musuh yang dituduh mengusung agenda politik tertentu dan didanai Barat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Serangan Bom Rusia Hantam Bus Penuh Penumpang di Ukraina, 30 Orang Tewas

1 hari lalu

Wabah Pes di Rusia akibat Senjata Biologi? Ini Komentar Trump

22 jam lalu

Presiden Pezeshkian Jelaskan ke Putin, Kenapa Iran dan AS Tak Kunjung Berdamai

2 hari lalu

Kemenkes Pantau Dugaan Pes di Rusia, Pengawasan Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal