Pria 41 Tahun yang Nikahi Remaja 11 Tahun di Malaysia Dihukum Denda

Anton Suhartono
(Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pria 41 tahun yang membuat heboh Malaysia karena menikahi remaja perempuan berusia 11 tahun warga Thailand dihukum denda sebesar 1.800 ringgit atau sekitar Rp6,4 juta dalam sidang di Pengadilan Syariah Gua Musang, Kelantan.

Pengadilan, sebagaimana dikutip dari Harian Metro, Senin (9/7/2018), menyatakan hukuman denda dijatuhkan karena yang bersangkutan melanggar dua aturan yakni menikah dan melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan. Remaja 11 tahun menjadi istri ketiganya.

Dia menolak bersalah atas tuduhan itu. Namun hakim Mohd Surbaineey Hussain tetap menjatuhkan hukuman denda yakni masing-masing pelanggaran 900 ringgit.

Pria yang bekerja sebagai penyadap karet itu juga dijerat Pasal 19 dan 124 Hukum Keluarga Islam Kelantan Nomor 6 Tahun 2002, dengan hukuman denda 1.000 ringgit atau kurungan dua bulan.

Saat persidangan, terdakwa yang mengenakan topi hitam tampak gugup saat dakwaan dibacakan.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta agar hukumannya diringankan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Internasional
10 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
12 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
15 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
15 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal