Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi lima kementerian untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak PMI.
Kolaborasi itu melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan tersebut dilakukan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan menjadi hal penting agar anak-anak PMI dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara secara utuh.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Supratman menjelaskan persoalan status kewarganegaraan tidak sekadar berkaitan dengan urusan administrasi. Status tersebut menjadi dasar bagi anak-anak untuk memperoleh akses terhadap berbagai hak, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial hingga perlindungan hukum.