SYDNEY, iNews.id - Seorang warga Australia, Graham Robert Morant (69), dinyatakan bersalah dengan tuduhan membantu istrinya melakukan bunuh diri. Dia disebut akan mendapatkan pembayaran asuransi jiwa atas nama istrinya sebesar 1,4 juta dolar Australia atau sekitar Rp14 miliar.
Juri dalam persidangan di Pengadilan Brisbane, Australia, menyatakan Morant terbukti turut membantu istrinya Jennifer (56) membelikan generator, yang digunakan untuk bunuh diri dengan melepaskan gas di dalam mobil yang tertutup rapat.
Dia juga dinyatakan bersalah karena terbukti menyarankan agar istrinya melakukan bunuh diri.
Dalam persidangan, terungkap Jennifer memang menderita penyakit punggung kronis, depresi, dan kecemasan.
Polisi menemukan Jennifer tewas di dalam mobilnya pada 30 November 2014. Kondisi mobil dalam keadaan tertutup dan ditemukan tulisan, "Jangan bangunkan saya".