Pria China Kabur dari Fasilitas Karantina di Korsel usai Dites Positif Covid, Kini Terancam Dibui

Ahmad Islamy Jamil
Bandara Incheon di Korea Selatan. (Foto: Reuters)

Pria China itu sempat masuk dalam daftar buron karena diduga melarikan diri sambil menunggu masuk ke karantina. Dia dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won, jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular di Korsel.

Sejak Senin (2/1/2023) lalu, Korea Selatan mulai mewajibkan para pendatang dari China untuk menjalani tes PCR pada saat kedatangan mereka di negeri ginseng. Kebijakan pembatasan itu diberlakukan di tengah melonjaknya kasus Covid di China, akhir-akhir ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
17 jam lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
1 hari lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Kuliner
7 hari lalu

Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal