Pria China Kabur dari Fasilitas Karantina di Korsel usai Dites Positif Covid, Kini Terancam Dibui

Ahmad Islamy Jamil
Bandara Incheon di Korea Selatan. (Foto: Reuters)

Pria China itu sempat masuk dalam daftar buron karena diduga melarikan diri sambil menunggu masuk ke karantina. Dia dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won, jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular di Korsel.

Sejak Senin (2/1/2023) lalu, Korea Selatan mulai mewajibkan para pendatang dari China untuk menjalani tes PCR pada saat kedatangan mereka di negeri ginseng. Kebijakan pembatasan itu diberlakukan di tengah melonjaknya kasus Covid di China, akhir-akhir ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Internasional
6 hari lalu

China Bantah Kirim Senjata ke Iran untuk Perang Lawan AS-Israel

Internasional
11 hari lalu

Bos Perusahaan Bagikan Bonus Rp400 Miliar, Bantu Karyawan Bayar Cicilan

Destinasi
11 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal