Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB

Anton Suhartono
Pria di Singapura memerkosa putri kandung selama 2 tahun, dijathui hukuman penjara 21 tahun (Foto: Reuters)

Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai orangtua, mengkhianati kepercayaan putrinya, serta merencanakan aksinya karena sang istri lengah.

Kasus ini masih berjalan untuk delapan dakwaan pelecehan seksual lain terhadap pelaku.

Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu menikah di China pada 2007 lalu pindah ke Singapura pada 2008. Mereka mendapat status sebagai penduduk permanen setahun kemudian, disusul dengan kepindahan korban pada 2010. Kini keluarga tersebut telah memperoleh kewarganegaraan Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Tak Hanya Perempuan, Tenyata Ada Pil KB untuk Laki-Laki

Soccer
11 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Seleb
11 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Internasional
13 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Seleb
13 hari lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal