Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB

Anton Suhartono
Pria di Singapura memerkosa putri kandung selama 2 tahun, dijathui hukuman penjara 21 tahun (Foto: Reuters)

Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai orangtua, mengkhianati kepercayaan putrinya, serta merencanakan aksinya karena sang istri lengah.

Kasus ini masih berjalan untuk delapan dakwaan pelecehan seksual lain terhadap pelaku.

Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu menikah di China pada 2007 lalu pindah ke Singapura pada 2008. Mereka mendapat status sebagai penduduk permanen setahun kemudian, disusul dengan kepindahan korban pada 2010. Kini keluarga tersebut telah memperoleh kewarganegaraan Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Seleb
29 hari lalu

Viral Denada Rayakan Lebaran 2026 Bareng Ressa Rizky Rossano, Ini Fotonya!

Seleb
1 bulan lalu

Denada Tegaskan Bapak Tirinya Bukan Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano: Astagfirullah!

Seleb
1 bulan lalu

Denada Tak Akan Bongkar Siapa Ayah Ressa Rizky Rossano, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
1 bulan lalu

H-1 Lebaran 2026, Denada Akhirnya Bertemu Ressa Rizky Rossano

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal