Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB

Anton Suhartono
Pria di Singapura memerkosa putri kandung selama 2 tahun, dijathui hukuman penjara 21 tahun (Foto: Reuters)

Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai orangtua, mengkhianati kepercayaan putrinya, serta merencanakan aksinya karena sang istri lengah.

Kasus ini masih berjalan untuk delapan dakwaan pelecehan seksual lain terhadap pelaku.

Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu menikah di China pada 2007 lalu pindah ke Singapura pada 2008. Mereka mendapat status sebagai penduduk permanen setahun kemudian, disusul dengan kepindahan korban pada 2010. Kini keluarga tersebut telah memperoleh kewarganegaraan Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Nasional
6 hari lalu

Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini

Seleb
7 hari lalu

Viral Pria yang Serang Ariana Grande di Singapura Dipenjara 9 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal