Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya

Arif Budiwinarto
Seorang pria di Iran hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembunuhan anak perempuannya. (foto: AFP)

Menurut laporan media lokal Iran, ILNA, hukum pidana Iran tidak menjatuhkan hukuman mati bagi seorang ayah dalam kasus pembunuhan anaknya (filicide), dan pengadilan hanya dapat menghukum terdakwa dengan denda dan kurungan di penjara.

Sebelum dibunuh secara keji, Romina dikabarkan sempat kabur karena tidak diberi izin oleh ayahnya untuk menikah dengan pria yang usianya lebih tua 15 tahun.

Sementara pria yang hendak dinikahi Romina, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
16 hari lalu

Fasilitas Nuklir Rahasia Diserang Israel, Iran: Tak Mungkin Tanpa Bantuan IAEA!

Internasional
17 hari lalu

Nah, Iran Curiga Badan Energi Atom Internasional Bantu Israel Serang Fasilitas Nuklirnya

Internasional
17 hari lalu

Waduh, Trump Akan Jatuhkan Sanksi Negara-Negara Mitra Dagang Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal