KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia, Rabu (26/2/2025), menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada seorang pria asal Israel. Pria bernama Shalom Avitan (39) dalam sidang sebelumnya itu mengaku bersalah atas tuduhan membawa enam pucuk senjata api serta puluhan butit peluru.
Avitan ditangkap pada Maret 2024 di sebuah hotel Ibu Kota Kuala Lumpur. Dia didakwa dengan tuduhan melakukan praktik perdagangan gelap serta kepemilikan senjata api.
Kasus ini juga melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Malaysia yang didakwa memasok senjata kepada Avitan.
Pihak berwenang menjelaskan, Avitan datang ke Malaysia untuk memburu warga Israel lainnya terkait perselisihan keluarga. Kasus ini menyita perhatian internasional terkait spekukasi dia melakukan aktivitas mata-mata. Pasalnya Malaysia memiliki hubungan dengan biro politik Hamas.
Oleh karena itu kepolisian Malaysia juga menyelidiki dugaan motif lain dari kasus ini, termasuk bagian dari jaringan kriminal Israel serta spionase.
Avitan tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret 2024 menggunakan paspor Prancis. Dia ditangkap polisi bersama tas berisi senjata. Dalam pemeriksaan, Avitan juga menunjukkan paspor Israel.
Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik.