KUALA LUMPUR, iNews.id - Kepolisian Malaysia menangkap 71 warga negara Indonesia (WNI) terkait penggerebekan terhadap lokasi sindikat perdagangan manusia. Para WNI itu ditangkap di dua hotel Chow Kit, Kuala Lumpur.
Penggerebekan dilakukan oleh Divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) (D3) Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (24/2/2025) malam.
Pejabat PDRM Soffian Santong mengatakan, 71 WNI yang ditangkap adalah 56 laki-laki dan 15 perempuan, berusia antara 19 hingga 57 tahun.
"Sindikat penyelundupan manusia itu menggunakan rumah singgah di kota tersebut untuk para WNA tak berdokumen, yang ingin masuk dan keluar negeri melalui jalur ilegal," kata Soffian, seperti dikutip dari The Star, Selasa (25/2/2025).
Perjalanan mereka, baik masuk maupun keluar Malaysia, diatur oleh para transporter, termasuk menyediakan tempat tinggal sementara. Semuanya masuk maupun keluar Malaysia melalui jalur laut.