WARSAWA, iNews.id - Seorang pria Israel dihukum denda setelah tepergok buang air kecil di monumen korban kekerasan Nazi di kamp Auschwitz, Polandia. Pria itu kencing di monumen yang terletak antara reruntuhan dua krematorium terbesar di bekas kamp kematian Nazi.
Aksinya itu dipergoki oleh petugas pemandu wisata kemudian dilaporkan ke polisi. Dia dibebaskan beberapa jam setelah ditangkap polisi Polandia dan dimintai keterangan.
Berdasarkan hukum di Polandia, orang yang mengotori dan menodai monumen atau tempat bersejarah dapat dihukum dengan denda atau kurungan penjara.
Pria berusia 19 tahun itu meminta maaf dan bersedia membayar denda sebesar USD1.500 atau sekitar Rp20 juta.
Kasus asusila di kamp Auschwitz bukan baru kali ini terjadi. Pada awal 2018, 12 orang nekat telanjang di kawasan kamp itu. Mereka ditangkap karena dianggap mencemarkan tempat bersejarah.
Berdasarkan catatan sejarah, sekitar 1,1 juta orang, sebagian besar Yahudi Eropa, dibunuh di kamp Auschwitz sebelum tempat itu dibebaskan oleh Uni Soviet pada 1945.