Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (3/11/2022) kemarin memerintahkan pembayaran upah sebesar 195.000 rubel kepada tentara kontrak dan prajurit yang telah dimobilisasi untuk berperang di Ukraina. Kabar tersebut diungkapkan oleh Kremlin.

Nominal upah sekali bayar itu hampir setara dengan Rp50 juta pada level kurs hari ini.

Pekan lalu, Moskow menyatakan mobilisasi parsial sebanyak 300.000 tentara cadangan Rusia ke Ukraina telah berakhir. Akan tetapi, pemerintah negeri beruang merah mengakui ada masalah dalam kebijakan tersebut. 

Menurut laporan Reuters, lebih dari 2.000 orang ditangkap dalam berbagai aksi protes di Rusia menyusul perintah mobilisasi yang diumumkan Putin pada September lalu. Kebijakan itu kecaman publik, lantaran banyak kasus pria yang dipanggil untuk bertempur itu ternyata punya masalah kesehatan atau minim pengalaman militer.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Para Ahli dari 5 Negara Kekuatan Nuklir Berkumpul di New York, Bahas Apa?

Nasional
22 jam lalu

ESDM: Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia Bukan Cuma untuk BBM, Industri Kebagian

Nasional
24 jam lalu

RI bakal Bentuk BLU untuk Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia

Nasional
1 hari lalu

RI Sepakat Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal