Putin Sahkan UU yang Memungkinkan Eks Presiden Rusia Jadi Anggota Parlemen Seumur Hidup

Anton Suhartono
Putin meneken UU yang memungkinkan mantan presiden menjadi anggota parlemen seumur hidup (Grafis: Made Prisni)

MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang memungkinkan mantan presiden menjadi anggota parlemen majelis tinggi seumur hidup.

Dalam UU terbaru ini, presiden juga bisa memilih hingga 30 senator untuk masuk Dewan Federasi dan majelis tinggi.

UU tersebut disetujui menyusul perubahan besar-besaran pada sistem perpolitikan Rusia yang diprakarsai Putin. Aturan lain terkait presiden yang lebih dulu disahkan adalah memungkinkannya mencalonkan diri untuk masa jabatan 6 tahun lagi di Kremlin. Masa jabatan Putin pada periode ini akan berakhir pada 2024.

Aturan lain yang baru disahkan, mantan presiden kebal hukum dari penuntutan atas berbagai pelanggaran.  Mantan presiden hanya bisa dicabut kekebalannya jika Duma mengenakan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi atau tindak pidana berat lainnya.

RUU baru menyatakan, mantan presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif serta tidak dapat ditahan, ditangkap, digeledah, atau diinterogasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Infografis Pesawat Malaysia Airlines MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tolak Bertanggung Jawab

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Badan PBB: Rusia Bertanggung Jawab Jatuhnya Pesawat MH17

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Vladimir Putin jadi Presiden Terlama dalam Sejarah Rusia

Internasional
8 bulan lalu

Infografis Rusia Hujani Ukraina dengan Ratusan Drone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal